Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Uang Baru Pecahan Rp 75.000 Kini Bisa Ditukar Sebanyak-banyaknya

Kompas.tv - 22 Maret 2021, 12:21 WIB
uang-baru-pecahan-rp-75-000-kini-bisa-ditukar-sebanyak-banyaknya
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (Sumber: BI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) sebanyak-banyaknya. Satu KTP bisa menukarkan maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.

Oleh karena itu, masyarakat yang telah menukarkan UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan penukaran.

UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Konfirmasi Bank Indonesia: Uang Baru Rp 75.000 Sah untuk Transaksi

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.

Masyarakat dapat memesan langsung melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

Baca Juga: Inilah Sosok Aditya Perpatih, Bocah Gorontalo yang Fotonya Muncul di Uang Baru Rp75.000

"Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI, " kata Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.TV, Senin (22/03/2021).

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x