Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Produsen Sepatu Bata Digugat Pailit

Kompas.tv - 10 Maret 2021, 16:33 WIB
produsen-sepatu-bata-digugat-pailit
Ilustrasi Toko Sepatu Bata (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Produsen sepatu PT Sepatu Bata Tbk digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah didaftarkan atas nama Agus Setiawan.

Permohonan gugatan PKPU itu didaftarkan Agus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Selasa, 9 Maret kemarin. Dia menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian selaku kuasa hukum.

Dalam gugatan yang diajukan Agus Setiawan, ada 5 poin yang menjadi tuntutan. Yaitu menerima dan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya dan Menyatakan TERMOHON PKPU PT Sepatu Bata, Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Baca Juga: Digugat KT Corporation Kasus Kepailitian, Begini Respons Anak Usaha MNC Grup, Global Mediacom

Penggugat juga meminta Mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT Sepatu Bata, Tbk.

Kemudian mengangkat dan menunjuk Sdr. Aldi Firmansyah, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-280 AH.04.03-2018 tertanggal 10 September 2018.

Dan juga mengangkat dan menunjuk Sdri. Elisabeth Tania, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-183 AH.04.03-2017 tertanggal 5 September 2017.

Baca Juga: Herjunot Ali Cerita Dampak Pandemi, Ditinggal Investor dan Restoran Bangkrut

Serta Sdr. Hansye Agustaf Yunus, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-211 AH.04.03-2018 tertanggal 5 Juni 2018.

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit.

Yang terakhir, meminta menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya Perkara.

Sepatu Bata atau T&A Bata Shoe Company merupakan bagian dari Bata Shoe Organization (BSO) dan terdaftar di Zlin, Cekoslowakia. Pendirinya adalah dua bersaudara, Tomas Anna dan Antonin Bata. Bata merupakan salah satu produsen sepatu terbesar di dunia yang beroperasi di berbagai negara.

Baca Juga: 50 Hotel dan Restoran di Yogyakarta Gulung Tikar Selama Pandemi

Di Indonesia, PT Sepatu Bata, Tbk sendiri saat ini berada di dua tempat, Kalibata dan Medan. Keduanya telah menghasilkan lebih dari 7 juta pasang alas kaki dalam setahun yang terdiri dari 400 model sepatu, sepatu sandal, dan sandal, baik yang terbuat dari kulit, karet, maupun plastik.

Sebelum tahun 1978, status Bata di Indonesia masih menjadi perusahaan penanaman modal asing (PMA), sehingga dilarang menjual langsung ke pasar. Sehingga, Bata menjual melalui para penyalur khusus (depot) dengan sistem konsinyasi.

Hingga akhirnya, status para penyalur tersebut diubah. Tepatnya pada 1 Januari 1978, izin dagang Bata "dipindahkan" kepada mereka dan PT Sepatu Bata menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x