Kompas TV regional sosial

50 Hotel dan Restoran di Yogyakarta Gulung Tikar Selama Pandemi

Kompas.tv - 3 Februari 2021, 14:01 WIB
50-hotel-dan-restoran-di-yogyakarta-gulung-tikar-selama-pandemi
Ilustrasi restoran, selama pandemi sebanyak 50 hotel dan restoran gulung tikar. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Fiqih Rahmawati

YOGYKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 50 hotel dan restoran di Yogyakarta telah tutup permanen atau gulung tikar. Hal ini seperti yang diungkapkan Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY, Rabu (03/02/2021).

Deddy Pranowo Eryono, Ketua PHRI DIY, seperti dilansir dari Kompas.com mengatakan, sebagian pengusaha bahkan sampai menjual hotelnya.

Manajemen tak mampu menanggung beban operasional sepanjang pandemi lantaran pemasukan menjadi alasannya.

“Data kita, 50 hotel dan restoran sudah tutup. Tidak beroperasi lagi dan karyawan dirumahkan. Bahkan ada yang di PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata Deddy.

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah, ExxonMobil Rugi Rp 313 Triliun Imbas Pandemi

Deddy menjelaskan tingkat kunjungan rendah yang membuat beberapa hotel dan restoran tak memiliki kesanggupan untuk membayar biaya bulanan seperti gaji karyawan, BPJS, sewa, hingga listrik.

Bahkan informasi penjualan hotel di Yogyakarta bisa ditemui di platform jual beli daring.

“Mati karena cashflow-nya (perputaran uang) sudah enggak punya apa-apa. Pilihan terakhir yang pahit adalah menjual. Belum ada laporan resmi ke PHRI, tetapi mereka sudah menawarkan melalui online,” jelas dia.

Data PHRI menunjukkan sekitar 100 hotel dan restoran memilih tutup sementara untuk menekan kerugian yang besar akibat ketidakpastian kondisi ekonomi di masa pandemi.

Baca Juga: Bagaimana Upaya Membangkitkan Ekonomi Nasional di Tengah Pandemi? Ini Selengkapnya

Saat ini sebanyak 172 hotel dan restoran di Yogyakarta tercatat masih beroperasi. Namun, dengan kemampuan dana yang dimiliki diperkirakan hanya cukup untuk 3 bulan ke depan.

“Kondisi yang dialami sektor hotel dan restoran tak lepas dari kebijakan pembatasan yang diterapkan pemerintah sepanjang pandemi,” kata dia.

Sebelumnya, pada 1 Februari 2021 pemerintah DIY mengumumkan perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 hingga 28 Februari 2021.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x