Kompas TV bisnis kebijakan

Sertifikat Tanah Elektronik akan Mulai Diterapkan di Jakarta dan Surabaya

Kompas.tv - 9 Maret 2021, 18:26 WIB
sertifikat-tanah-elektronik-akan-mulai-diterapkan-di-jakarta-dan-surabaya
Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik (Sumber: Kementerian ATR/BPN)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra, mengatakan sertifikat tanah elektronik rencananya akan diterapkan secara bertahap.

Menurut dia, penerapan sertifikat tanah elektronik akan diawali di Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Mulai 2021 Pemerintah akan Tarik Sertifikat Tanah Asli Masyarakat, Ini Penggantinya

Namun demikian, dia memastikan untuk saat ini penerapan sertifikat tanah elektronik belum berlaku.

“Sertifikat tanah elektronik saat ini belum berlaku, kami akan berusaha terapkan secara bertahap di Jakarta dan Surabaya,” kata Surya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (8/3/2021).

Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan rincian teknis sertifikat. Itu mulai dari dokumen elektronik, validasi data pertanahan, dasar hukum yang mengatur kepemilikan, serta alur pembuktian dan penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Ini Dia Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik

Tak hanya dari sisi teknis, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan dari sisi keamanan yang diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan ISO: 27001 2013 yaitu sistem manajemen keamanan informasi yang memastikan segala proses dilakukan sesuai analisa risiko dan mitigasi.

Sertifikat tanah elektronik juga menggunakan two-factor authentification  (2FA) atau dua langkah verifikasi.

Serta tanda tangan elektronik menggunakan certificate authority oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE).

Baca Juga: Dalam Format Elektronik, Cek Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik

Selanjutnya, data digital Kementerian ATR/BPN digunakan dalam model terenkripsi dan dicadangkan secara teratur di dalam pusat data.

Surya mengklaim, sertifikat tanah elektronik juga menjadi solusi untuk memerangi mafia tanah dan membuat mereka sulit berkutik.

Menurut dia, selama ini mafia tanah bisa melancarkan aksinya karena tidak ada kepastian hukum yang jelas di tanah yang mereka incar.

“Jika sertifikat tanah elektronik sudah efektif berjalan, akan ada kode identitas yang menjelaskan rincian kepemilikan pemegang hak tanah,” ucap Surya.

Baca Juga: Pakar Sebut Sertifikat Tanah Elektronik Tak Bisa Diterapkan di Indonesia, Ini Alasannya

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Edward O S Hiariej, mengatakan sertifikat tanah elektronik juga diakui tanda bukti kepemilikannya.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 yang berbunyi, "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

“Dari sisi hukum, persoalan bukti kepemilikan ini tak ada soal (masalah),” tutur Edward.

Baca Juga: Lebih dari 500 Kantor Pertanahan di Indonesia Belum Siap Program Sertifikat Tanah Elektronik

Menurut Edward, jika tanah terdaftar secara daring di sistem akan lebih mudah ditemukan datanya dibandingkan dengan manual, terlebih dengan keamanan data berlapis.

“Hal ini tentunya bisa mengurangi kecenderungan sertifikat tanah ganda bahkan mafia tanah,” tutur Edward.

Baca Juga: Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik Tuai Sentimen Negatif di Twitter




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x