Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Dia Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik

Kompas.tv - 4 Februari 2021, 11:01 WIB
ini-dia-tampilan-sertifikat-tanah-elektronik
Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik. (Sumber: Kementerian ATR/BPN)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memulai program penggantian sertifikat tanah analog menjadi sertifikat tanah elektronik mulai tahun ini.

Tujuannya, adalah untuk meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan program itu, ke depan tidak akan ada lagi sertifikat tanah analog atau yang berwujud kertas. Semuanya akan berbentuk sertifikat elektronik.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku 2021, Bagaimana Kekuatan Hukumnya?

Namun, masyarakat bisa mencetaknya kapan saja saat membutuhkan.

Berikut adalah keterangan dari tampilan sertifikat tanah elektronik:

  1. Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejajar dengan Lambang Garuda.
  2. Jenis Hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan.
  3. Nomor Identifikasi Bidang (NIB) merupakan Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
  4. Kode unik/hashcode merupakan kode unik/hashcode atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.
  5. RRR (Right, Restriction and Responsibility) dicantumkan dalam sertifikat.
  6. Gambar Bidang Tanah dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QRCode menuju Surat Ukur Elektronik.
  7. Perhatian berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat yang berbentuk dokumen elektronik ini.
  8. QRCode merupakan data encrypt id sertifikat-el digunakan untuk mengakses informasi langsung sertifikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian
  9. Pola garis halus bergelombang yang menjadi background sertifikat elektronik, yang menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas). Watermark logo Kementerian ditempatkan di tengah ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen.
  10. Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern yakni bentuk spesimen tanda tangan dilengkapi cap kantor Pertanahan.
  11. Lambang BSHE sebagai penyedia TTE. BSHE merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik. 

Baca Juga: Mulai 2021 Pemerintah akan Tarik Sertifikat Tanah Asli Masyarakat, Ini Penggantinya

Namun, tidak otomatis pemerintah akan menarik semua sertifikat analog lalu diganti dengan sertifikat elektronik.

"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor," kata Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang BPN Dwi Purnama, dalam keterangan tertulis di situs resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Akan Dapat Sertifikat, Bisa Jadi Syarat Bepergian

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Disitu disebutkan, penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital.

"Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," kata Dwi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x