Kompas TV bisnis perbankan

Citibank Salah Transfer, Dana 500 Juta Dolar AS Tidak Bisa Ditarik Kembali

Kompas.tv - 17 Februari 2021, 23:10 WIB
citibank-salah-transfer-dana-500-juta-dolar-as-tidak-bisa-ditarik-kembali
Ilustrasi uang dolar AS (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bank Citibank melakukan keselahan besar dalam dunia perbankan yakni melakukan kesalahan transfer hingga 500 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada pemberi pinjaman (kreditur) perusahaan kosmetik Revlon.  

Uang tersebut setara dengan Rp7 triliun jika kurs Rp14 ribu/dolar AS.

Awalnya Citibank yang bertindak sebagai agen pinjaman Revlon berniat mengirimkan pembayaran bunga sekitar 8 juta dollar AS kepada pemberi pinjman perusahaan kosmetik tersebut.

Baca Juga: Jaminan Belum Dikembalikan, Bank Daerah Sumsel Dilaporkan

Namun Citibank secara tidak sengaja mentransfer hampir 100 kali lipat dari jumlah tersebut, termasuk 175 juta dollar AS ke dana lindung nilai.

Secara keseluruhan, Citibank tidak sengaja mengirimkan 900 juta dollar AS kepada Revlon.

Setelah salah transfer, Citibank lantas mengajukan gugatan untuk meminta pengembalian dananya pada Agustus 2020.

Tetapi bank raksasa itu masih belum menerima pengembalian senilai 500 juta dolar AS dari 10 firma penasihat investasi setelah transfer yang tidak disengaja.

Baca Juga: Bank Indonesia Himbau Mediasi Terkait Hilangnya Uang Nasabah

Namun Hakim Pengadilan Distrik AS memutuskan tidak mengizinkan Citibank untuk memulihkan dana hampir setengah miliar dollar AS yang secara tidak sengaja ditransfer ke salah satu kreditur bank, perusahaan kosmetik Revlon.  Seperti dilansir dari CNN, Rabu (17/2/2021).

Pengadilan memutuskan posisi pemberi pinjaman Revlon dibenarkan karena meyakini bahwa pembayaran itu disengaja. Sementara Citibank tidak menyadari besarnya kesalahannya hingga hampir sehari kemudian.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Indonesia. Bank yang melakukan kesalahan transfer PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Baca Juga: Program Subsidi Pembiayaan Perumahan Dibuka Lagi!

Mengutip berita Kompas.com pada 22 Juli 2019, kesalahan sistem pada TI bank saat proses pemindahan data dari core system ke back-up system jadi asal mula kejadian tersebut.

Akibatnya, ada sekitar 10 persen nasabah yang mengalami perubahan pada saldo rekening, baik berkurang atau justru bertambah.

Pihak Bank Mandiri kala itu meminta kepada nasabah untuk mengembalikan saldo yang tiba-tiba bertambah.

Bank bersandi saham BMRI itu bahkan memblokir 2.670 rekening nasabah karena tercatat menerima saldo tambahan dan telah memindahkannya ke rekening lain.

Baca Juga: Pria Ini Curi Rp1,2 Miliar dari Ayahnya, Digunakan untuk Tempat Duduk Eksklusif di Kandang Liverpool

Kendati demikian, Bank Mandiri tidak menempuh jalur hukum dalam menagih saldo tambahan yang diterima nasabah dan terlanjur dipindahkan ke rekening lain.

Kemudian pada tanggal 28 Agustus tahun 2019, Sekretaris Perusahaan BMRI Rohan Hafas kala itu menyatakan, sebanyak 90 persen saldo sudah kembali kepada Bank Mandiri.

Menurut Rohan, ada sekitar puluhan juta yang masih belum kembali. Meski belum kembali 100 persen, perseroan menganggap masalah ini sudah selesai.

Baca Juga: Bank Mandiri: Perubahan Saldo Nasabah Bukan Fraud, Dana Nasabah Aman

Pasalnya, ada beberapa nasabah penerima saldo nyasar yang sakit dan berada di luar negeri sehingga membuat pengembalian saldo terhambat.

Bank Mandiri enggan mendebet langsung dari rekening nasabah. Pihaknya berpegang teguh pada asas kesopanan karena hal ini terjadi pada kesalahan sistem.

Dana harus dikembalikan

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur salah transfer terdapat dalam pasal 1360 KUH Perdata. Pasal 1360 KUH Perdata tersebut menyatakan, nasabah yang menerima dana dari kesalahan transfer harus mengembalikan.

Baca Juga: Heboh Layanan Bank Mandiri Error, Penyebabnya Ternyata karena Gangguan Sistem IT

Di Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah bisa mendapat tindakan kriminalisasi.

Tindakan kriminalisasi yang dimaksud antara lain dikenakan denda atau bahkan dikriminalisasi.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tulis ketentuan tersebut.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x