Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Lahan di Gunung Mas Diserobot Banyak Pihak, PTPN VIII: Kami akan Ambil Alih

Kompas.tv - 10 Februari 2021, 14:02 WIB
lahan-di-gunung-mas-diserobot-banyak-pihak-ptpn-viii-kami-akan-ambil-alih
Perkebunan teh milik PTPN VIII di Gunung Mas, Kab. Bogor, Jawa Barat (Sumber: Dok. Corporate Communication PTPN VIII)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Perkebunan Nusantara VIII memastikan lahan di Gunung Mas, Bogor, Jawa Barat yang digunakan sebagai pesantren FPI adalah sah milk mereka.

Dalam siaran pers tertulisnya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning Diah Trisnowati menyatakan, pihaknya akan mengambil alih seluruh lahan yang berstatus hak guna usaha (HGU) tersebut.

Baca Juga: Detik-Detik Gunung Mas Puncak Kena Banjir Bandang

Langkah itu untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil untuk keuangan negara.

PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah perkebunan Gunung Mas, lewat surat keputusan Badan Pertanahan Nasional tahun 2004 dan 2008.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Digugat PTPN VIII, Ponpes Markaz Syariah: Zalim!

Namun, sebagian lahan milik PTPN VIII yaitu seluas 291 hektare diokupasi oleh pihak lain. Salah satunya digunakan sebagai pesantren yang dikelola FPI.

Selain itu, banyak juga makelar tanah yang memperjualbelikan lahan tersebut. Mereka berdalih status tanah merupakan bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi HGU bahkan Sertifikat Hak Milik.

Baca Juga: Rizieq Shihab Dilaporkan PTPN VIII, Pengacara: Lahan Megamendung Tak Bermasalah

Naning pun meminta kepada pihak-pihak yang menggunakan lahan tersebut, untuk mengembalikan kepada PTPN VIII sebagai pemilik sah.

"Perseroan memastikan bahwa di dalam Perseroan tidak terdapat tindakan-tindakan yang mencerminkan adanya kebebasan dalam jual-belikan lahan HGU di kawasan Gunung Mas," kata Naning dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/02/2021).

Baca Juga: Kubu Rizieq Shihab Berencana Gugat Balik PTPN VIII Terkait Hak Kepemilikan Lahan

Naning menegaskan, penggunaan lahan tanpa izin merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Seperti yang diatur dalam KUHP dan UU Perkebunan.

PTPN VIII pun sudah melaporkan 250 orang terkait sengketa tanah di Megamendung, termasuk salah satunya Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Baca Juga: Pengacara: PTPN VIII Itu Ngerjain Kami, Hanya Pesantren Habib Rizieq yang Dilaporkan

PTPN VIII merupakan anak usaha dari Holding Perkebunan Nusantara III, yang bergerak di bidang usaha agroindustri.  Komoditas yang diperdagangkan dari hasil kebun berupa sawit, teh, dan karet.

Perkebunan milik PTPN VIII tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota serta berada di 2 provinsi yaitu Jawa Barat dan Banten. PTPN VIII mengelola 22 unit kebun teh, 12 unit kebun karet, 10 unit kebun sawit, dan unit industri hilir teh serta unit agrowisata.

Atas dasar itulah, PTPN kini mendata kembali lahan milik mereka. Inventarisasi tidak hanya dilakukan di wilayah Gunung Mas, tapi juga di daerah lainnya. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x