Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Menperin Sebut Jokowi Setuju Rencana Pajak Mobil Baru 0 Persen

Kompas.tv - 30 Desember 2020, 08:55 WIB
menperin-sebut-jokowi-setuju-rencana-pajak-mobil-baru-0-persen
Ilustrasi: puluhan mobil pribadi parkir di badan Jalan Dokter Susilo, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (Sumber: KOMPAS.COM/SHERLY PUSPITA)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui rencana pajak mobil baru sebesar 0 persen di tengah pandemi Covid-19.

Namun demikian, kata Agus, untuk realisasinya belum dilaksanakan karena masih dalam proses hitung menghitung di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Mobil SUV Tabrak Kontainer di Jalan Tol Cipularang, 1 Orang Meninggal

"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden (Jokowi). Secara prinsip, beliau setuju tapi Kemenkeu masih dalam proses hitung menghitung," kata Agus dalam keterangan persnya yang dikutip pada Rabu (30/12/2020).

Agus menambahkan, terkait pajak mobil 0 persen tersebut, saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan saja.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, relaksasi berupa pembebasan pajak hingga 0 persen diperlukan untuk memacu penjualan mobil yang mulai pulih karena terimbas pandemi.

Baca Juga: Penghasilan Berkurang, Sopir Gadaikan 2 Mobil Rental Milik Majikan

Peningkatan penjualan mobil baru, kata dia, tidak saja akan menggerakkan pabrikan mobil, tetapi juga semua pemasok yang terlibat di dalamnya.

Termasuk untuk membantu masyarakat agar tetap bisa memiliki mobil, meski saat ini dibayang-bayangi tekanan pandemi.

Karena itu, Agus terus berupaya agar relaksasi pajak penjualan mobil baru mencapai 0 persen bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Menperin: Perpres Mobil Listrik Berlaku 2021

Rencana relaksasi pajak mobil baru hingga 0 persen bukan hal baru. Sebelumnya, Agus pernah memunculkan wacana ini beberapa bulan sebelumnya.

Untuk memuluskan rencana ini, Agus pernah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan selaku regulator fiskal agar menyetujuinya.

Persetujuan dari Kementerian Keuangan diperlukan karena pembebasan pajak mobil bakal berdampak ke kantong penerimaan negara.

Baca Juga: Ada Empat "Charging Station" Mobil Listrik Di Ruas Tol Jakarta-Surabaya

Sayangnya, usulan tersebut waktu itu ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani. Alasannya, pemberian insentif fiskal berupa pengurangan tarif pajak harus diberikan secara luas ke industri.

Sri Mulyani ingin insentif fiskal tidak hanya menyasar satu sektor industri saja seperti otomotif. Sebab, banyak sektor lainnya juga tertekan karena pandemi Covid-19.

"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0 persen seperti yang disampaikan oleh industri maupun dari Kemenperin," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Indonesia Masih Rentan Korupsi

Selain itu, kata Sri Mulyani, pemerintah sudah memberikan berbagai insentif fiskal yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku industri mobil.

"Setiap insentif yang diberikan kita evaluasi lengkap, sehingga kita jangan berikan insentif di satu sisi yang berikan dampak negatif ke kegiatan ekonomi lain," ujar Sri Mulyani.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x