Kompas TV bisnis bumn

Pospera Polisikan Arya Sinulingga ke Bareskrim dan 27 Polda atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kompas.tv - 17 November 2020, 12:15 WIB
pospera-polisikan-arya-sinulingga-ke-bareskrim-dan-27-polda-atas-dugaan-pencemaran-nama-baik
LBH Pospera menggelar konferensi pers terkait pernyataan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga yang dianggap menghina organisasi tersebut, di Jakarta, Senin (9/11/2020).  (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fadhilah

Capture pernyataan Arya Sinulingga di WhatsApp Group tersebut kemudian beredar luas.

Salah satu mantan dewas pengawas di salah satu perum dari PENA 98, lantas mencoba meminta klarifikasi dengan menanyakan pernyataan tersebut kepada Arya Sinulingga.

Arya Sinulingga kemudian menyebut contoh salah satu BUMN yang merugi adalah Perum DAMRI.

Menurut Ketua LBH Pospera Sarmanto Tambunan, pernyataan Arya Sinulingga tendensius, mengandung unsur kebencian, adu domba, dan fitnah tanpa dasar yang tidak bisa dibenarkan.

Pospera, kata Sarmanto, tidak memiliki anggota yang menjabat komisaris di PT Timah.

"Dengan demikian, pernyataan Arya Sinulingga yang mengaitkan kerugian PT Timah dengan keberadaan komisaris dari Pospera. Adalah sesuatu yang tidak benar dan nyata berbentuk fitnah," ujar Sarmanto, lewat keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).

Sarmanto menambahkan, Perum Damri yang melayani banyak trayek perintis, pada kenyataannya sejak 2015 hingga 2019, sudah mendapatkan laba, rinciannya:

  • Tahun 2015 laba Rp 2.912.077.968;
  • Tahun 2016 laba Rp 40.643.751.811;
  • Tahun 2017 laba Rp 7.143.689.850;
  • Tahun 2018 laba Rp 21.562.478.886;
  • Tahun 2019 laba Rp 43.262.415.205.

Baca Juga: Arya Sinulingga: Komisaris Dipilih Berdasarkan Pengalaman

Komisaris yang berasal dari Pospera, jelas Sarmanto, sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 2 perusahaan BUMN dan 5 anak perusahaan BUMN.

Tugas dan kewenangan komisaris dan dewan pengawas berdasarkan pasal 31 UU 19/2003 dan PP 45/2005, lanjutnya, hanya sebatas mengawasi direksi dan memberi nasihat.

Artinya, bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka pernyataan Arya Sinulingga mengandung kebohongan dan fitnah. Serta secara terang benderang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum," kata Sarmanto.

"Pernyataan Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam pasal 27 jo pasal 28 UU 11/2008. Sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 310 jo pasal 311 KUHP," imbuhnya.

Untuk itu, LBH Pospera selaku kuasa hukum Pospera, menuntut Arya Sinulingga meminta maaf secara terbuka melalui 3 media cetak nasional, 3 media televisi, dan 10 media online nasional.

Pospera juga meminta Arya Sinulingga melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP Pospera.

"Apabila dalam waktu 3x24 jam sejak jumpa pers ini dilakukan dan tuntutan kami tersebut tidak dilakukan, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum," jelasnya

"Dengan melaporkan secara serentak dan bersama-sama, dugaan tindak pidana tersebut, sesuai ketentuan hukum di 28 Polda Se-Indonesia," tegas Sarmanto dalam konferensi pers bersama Jeppri F Silalahi, Paulus Sanjaya Samosir, Alofsen Marbun, Sondang Hutagalung, dan Anita Carolina Simamora.

Baca Juga: Adian Napitupulu Kritik Menteri BUMN: Seolah Presiden Jadi Pembantu, Erick Thohir yang Jadi Presiden

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x