JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bakal segera mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri pada Agustus 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Praastowo, mengatakan meski begitu pembayaran gaji ke-13 masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun aturan yang dimaksud yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.
Baca Juga: PNS Profesi Idaman, Dapat 6 Tunjangan Menggiurkan di Luar Gaji Pokok, Ini Rincian dan Besarannya
Selain itu, pemerintah juga akan mengubah PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan. Saat ini masih dalam proses,” kata Yustinus Prastowo di Jakarta pada Rabu (29/7/2020).
Menurut Yustinus, pencairan gaji ke-13 kemungkinan besar tidak bayarkan berbarengan dengan gaji bulanan. Sebab,perlu persiapan terlebih dahulu.
Penulis : Tito Dirhantoro