JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendapatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan hanya gaji pokok saja. Para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.
Selain menerima gaji pokok, PNS setidaknya mendapat 6 jenis tunjangan dari pemerintah. Lantas apa saja tunjangan PNS dan berapa jumlahnya?
Berikut ulasannya sebagaimana dirangkum dari Tribunnews terkait dengan 6 tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:
Baca Juga: [FULL] Penjelasan Menteri Keuangan Soal Gaji ke-13 PNS dan TNI Polri
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin umumnya menjadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Total tukin berbeda-beda. Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.
Penulis : Fadhilah