Kompas TV nasional agama

Mulai Agustus Biaya Haji dan Umrah Lebih Murah, Ini Sebabnya

Kompas.tv - 28 Juli 2020, 13:56 WIB
mulai-agustus-biaya-haji-dan-umrah-lebih-murah-ini-sebabnya
Sebanyak 278 jemaah haji tercatat mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441H/2020M (Sumber: Agung Pribadi)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Calon jemaah haji dan umrah setidaknya akan mengeluarkan uang lebih murah untuk mengikuti kegiatan keagamaannya.

Sebab, mulai tanggal 23 Agustus 2020, pemerintah membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.

Ketentuan tersebut tertuang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.3/2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 

Baca Juga: Souvenir Haji Bagi Jemaah Yang Gagal Berangkat Tahun Ini

Beleid itu menyebutkan, jasa lainnya di bidang keagamaan yang dibebaskan PPN meliputi jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah, dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.

“Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jasa penyelenggaraan Ibadah haji reguler, dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ke Kota Makkah dan Kota Madinah,” demikian tertulis dalam Pasal 4 PMK 92/2020.

Adapun pembebasan PPN juga berlaku bagi umat beragama lain yang menjalankan kegiatan keagamaannya lewat biro perjalanan wisata, antara lain perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen.

Baca Juga: Pengundian Gebyar Hadiah Umrah Tahap III Patuhi Protokol Kesehatan

Lalu, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik. 

Kemudian, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/ atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x