Kompas TV nasional hukum

Lagi, UU Penanganan Covid-19 Digugat ke MK, Kini yang Dipersoalkan Pasal Apa?

Kompas.tv - 7 Juli 2020, 17:53 WIB
lagi-uu-penanganan-covid-19-digugat-ke-mk-kini-yang-dipersoalkan-pasal-apa
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang (UU) penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh aktivis Damai Hari Lubis.

Damai mengajukan gugatan baru itu ke MK) setelah sebelumnya menarik gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Baca Juga: Gagal Persoalkan Perppu 1/2020 di MK, Kini Amien Rais dkk Siap Ajukan Gugatan UU 2/2020

UU Nomor 2 Tahun 2020 itu berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.

Dalam gugatan kali ini, Damai menyoal Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) UU 2/2020.

"Dengan berlakunya undang-undang a quo, khususnya pada Pasal 27 Ayat (1), (2), dan Ayat (3), pemohon sebagai perorangan/warga negara Indonesia kehilangan haknya untuk melakukan kontrol hukum dalam melakukan upaya hukum baik pidana, perdata, serta tata usaha negara, apabila pemohon menemukan dugaan penyimpangan atas penggunaan dana penanganan Covid-19," kata Kuasa Hukum Damai, Arvid Martdwisaktyo, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2020).

Persidangan tersebut disiarkan secara langsung melalui media sosial Youtube.

Pasal 27 Ayat (1) menyebutkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, adalah bagian dari pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara. 

Sementara itu, Ayat (2) pasal tersebut berbunyi, anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara. 

Menurut Damai, berlakunya pasal tersebut menghilangkan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan APBN. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x