Kompas TV regional berita daerah

Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire Didakwa Menyebarkan Hoax dan Membuat Keonaran

Kompas.tv - 18 Juni 2020, 22:52 WIB
rangga-sasana-sekjen-sunda-empire-didakwa-menyebarkan-hoax-dan-membuat-keonaran
Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana hadir di Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan. (Sumber: KompasTV Jawa Barat)
Penulis : Johannes Mangihot

BANDUNG, KOMPASTV - Tiga petinggi Sunda Empire, didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran di masyarakat terkait keberadaan Sunda Empire.

Ketiganya yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja hingga membuat keonaran di kalangan masyarakat secara bersama-sama.

Baca Juga: Pasal Berlapis, Petinggi Sunda Empire Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Jaksa Suharja, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Dikutip dari Antara.

Menurut Jaksa ketiganya memiliki peran berbeda, Nasri Banks bersama Ratnaningrum sebagai pendiri kerajaan fiktif sejak tahun 2003. Namun pada saat itu, mereka belum merekrut anggota untuk bergabung.

Perekrutan anggota terjadi selama kurun waktu tahun 2007 hingga 2015 dan  berhasil menghimpun anggota hingga 1.500 orang. Sementara Rangga Sasana ikut mempopulerkan Sunda Empire.

Jaksa menjelaskan untuk menjadi anggota Sunda Empire, para calon anggota cukup menyerahkan identitas kartu tanda penduduk dan foto identitas. 

Baca Juga: Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Jadi Gubernur Jenderal Sunda Empire

Ketiganya merancang kartu tanda pengenal Sunda Empire yang memiliki biaya Rp100 ribu, serta seragam Sunda Empire yang biayanya Rp600 ribu.

"Seluruh biaya tersebut dibebankan kepada anggota," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Meski para terdakwa mengetahui secara sadar bahwa Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, namun para terdakwa selalu menyampaikan hal tersebut dalam setiap acara pertemuan dengan anggotanya.

"Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda, karena pemberitaan bohong tersebut bagi sebagian masyarakat menganggap benar adanya," ujar Jaksa.

Baca Juga: Jadi Anggota Sunda Empire Harus Berani Kocek Kantong Dalam-dalam!

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x