Kompas TV regional berita daerah

PT. Arthaasia Finance Bantah Debt Collector Karyawannya

Kompas.tv - 15 Juni 2020, 12:04 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Tersangka yang merupakan debt collector yang ditahan Polres Pekalongan atas dugaan kasus perampasan, penipuan, dan pencurian adalah Dimas warga Pemalang,  Bojongbata  Pemalang, Amat Faturohman dan Ainul warga Kabupaten Batang.

Dihadapan petugas,  tersangka mengaku sebagai  debt colector yang mengatasnamakan Asia Finance.  Mereka mencegat  1 unit truck di Jalan Raya Wiradesa, Pekalongan untuk membawanya ke Semarang karena sudah terlambat mengangsur dalam beberapa bulan.

Namun saat akan perjalanan ke Semarang, korban yang melaporkan kasus penarikan truk tersebut mencegatnya di pintu Tol Kalikangkung, Semarang. Saat ditemui di kantor cabang Pekalongan, pihak PT. Arthaasia Finance membantah, jika ketiga orang debt colector itu adalah petugas dari PT. Arthaasia Finance. Hal itu disampaikan Saminoto, senior manajer legal PT. Arthaasia Finance didampingi kepala cabang Pekalongan Sugiarto dan Steven Panjaitan yang juga dari bagian legal. 

Terkait truk yang dirampas oleh ketiga debt colector itu, Saminoto membenarkan pemilik truk adalah debitur dari PT. Arthaasia Finance. Namun yang bersangkutan sudah wan prestasi. Meski sudah diberi surat peringatan sampai tiga kali dan dilakukan langkah-langkah persuasif, debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan kewajibanya.

Kini para tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Pekalongan, mereka dijerat dengan pasal berlapis yajkni  363 KUHP tentang pencurian, pasal 368 KUHP tentang perampasan dan pasal  378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal dijerat 7 tahun penjara.

#PenarikanTruk #DebtCollector #PolresPekalongan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x