JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan jam operasional serta kapasitas angkut kendaraan umum pada PSBB Jakarta masa transisi.
Aturan jam operasional kendaraan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif.
Dalam SK Kadishub DKI Jakarta tersebut dijelaskan transportasi umum akan dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut.
Baca Juga: Masa Transisi PSBB, Transportasi Publik Kembali Beroperasi
Sedangkan waktu operasional angkutan umum juga akan dibatasi hingga pukul 22. WIB selama penerapan PSBB masa transisi. Berikut jam operasional transportasi umum yang dimaksud;
Dalam SK tersebut juga menekankan agar pengelola atau pemilik angkutan umum wajib membersihkan membersihkan kendaraan dengan disinfektan setiap hari sebelum dan sesudah beroperasi.
Jika dilanggar, sanksi denda administratif akan dikenakan minimal Rp100ribu dan maksimal Rp500ribu.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Keluarkan SK Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19
Sanksi lainnya yakni pelanggar harus melakukan kerja sosial membersihkan sarana dan prasarana umum. Sanksi penderekan kendaraan juga akan diberikan kepada pelanggar.
Aturan Buat Penumpang
PT Transjakarta memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi para penumpang. Penumpang diwajibkan untuk melakukan jarak aman ketika masuk bus dan disarankan untuk menghindari desak-desakan.
Para penumpang diminta untuk tidak memaksakan diri untuk memenuhi bus di luar batas yang sudah ditetapkan pada jarak yang tertera. Calon penumpag diminta untuk mengantre di ruang terbuka di luar halte dibanding desak-desakkan di bus.
Baca Juga: Ojol dan Taksi Online Bisa Masuk Wilayah Ganjil Genap Jakarta, Ini Aturannya
Kemudian wajib menggunakan masker selama berada dalam bus transjakarta, menerapkan etika batuk dan bersin sesuai protokol pencegahan Covid-19, tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain serta tidak membawa barang bawaan melebihi aturan yang berlaku.
Untuk petugas PT Transjakarta melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi petugas dan pelanggan transjakarta, menyediakan hand sanitizer di bus maupun halte.
Mewajibkan menggunakan masker bagi petugas maupun pelanggan, menjaga jaga jarak atau physical distanting satu dengan antar pelanggan di dalam halte maupun dalam bus.
Kemudian kapasitas angkut di dalam bus 50 persen dari kapasitas normal. Untuk bus single berkapasitas 30 orang dan bus gandeng berkapasitas maksimal 60 orang.
Baca Juga: 5 hal penting agar tidak tertular covid-19 saat naik bus Transjakarta
Sterilisasi interior dilakukan tiga hari sekali, penempatan marka jaga jarak antar pelanggan, pembatasan antrean di dalam halte, serta meniadakan transaksi penjualan kartu perdana dan isi ulang kartu elektronik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.