Kompas TV bisnis bumn

Tagihan Listrik PLN Melonjak, Ini Skema Baru Penghitungannya

Kompas.tv - 4 Juni 2020, 23:48 WIB
tagihan-listrik-pln-melonjak-ini-skema-baru-penghitungannya
Ilustrasi: listrik PLN. (Sumber: dok PLN))
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - PT PLN (Persero) mengeluarkan skema baru terkait penghitungan tagihan listrik. Hal ini dilakukan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan hal tersebut dilakukan agar pihaknya dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap tagihan pelanggan.

“PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," kata Bob melalui keterangan resminya pada Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Segera Turunkan Tarif Listrik dan BBM

Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Adapun skema tersebut disiapkan bagi pelanggan yang mengalami lonjakan lebih dari 20 persen pada tagihan bulan Juni dibandingkan bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.

Apabila hal tersebut terjadi, maka kenaikan tagihan listrik yang perlu dibayar pada Juni hanya sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.

Oleh karena itu, Bob menambahkan, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni.

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Catat! Ini Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020

Bob menjelaskan, dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN rekening bulanannya dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian.

Hal ini akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya lonjakan penghitungan tagihan rekening listrik.

"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya," katanya. 

"Ini supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan."

Baca Juga: Telah Dibuka, Begini Cara Mendapat Subsidi Listrik PLN untuk Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA

Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi.

Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.

“PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik,” ucap Bob.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x