JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia sudah bersiap untuk pemulihan ekonomi Indonesia yang sempat terpuruk akibat pelaksanaan PSBB untuk memutus penularan Covid-19.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri yang tentunya akan dilakukan dengan aturan new normal atau normal baru.
Berikut 5 fase new normal untuk pemulihan ekonomi yang disusun pemerintah:
Fase 1 (1 Juni)
• Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19
• Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan
• Berkumpul maksinal 2 orang dalam ruangan
Fase 2 (8 Juni)
• Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan
• Usaha dengan kontak fisik seperti salon, spa belum diperbolehkan
• Kegiatan berkumpul dan olahraga outdoor belum diperbolehkan
Fase 3 (15 Juni)
• Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi untuk salon, spa, dan lainnya.
• Sekolah dibuka namun dengan sistem shift
• Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan aturan ketat
Fase 4 (6 Juli)
• Pembukaan kegiatan ekonomi fase III dengan tambahan evaluasi
• Pembukaan secara bertahap untuk restoran, gym, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat
• Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi
Fase 5 (20-27 Juli)
• Evaluasi untuk 4 fase
• Pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar
• Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka
Baca Juga: Karena Pandemi, Indonesia Akan Alami Krisis Ekonomi Seperti 98? - ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.