Kompas TV regional berita daerah

Napi Asimilasi Perkosa dan Bakar Perempuan, Ibu Pelaku Bungkus Jasad Korban Pakai Kardus

Kompas.tv - 9 Mei 2020, 13:38 WIB
napi-asimilasi-perkosa-dan-bakar-perempuan-ibu-pelaku-bungkus-jasad-korban-pakai-kardus
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

DELI SERDANG, KOMPAS TV - Kasus pembunuhan sadis terhadap perempuan berinisial El di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Nomor 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Rabu (6/5/2020) akhirnya terkuak.

Korban berusia 21 tahun yang bekerja di bridal salon itu ternyata dibunuh oleh mantan pacarnya berusia 22 tahun berinisial J. Tersangka J diketahui baru bebas lewat program asimilasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE Isir, menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Bermula pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban. 

Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh rekannya M yang juga ditetapkan tersangka oleh polisi atas pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Perempuan Pekerja Salon di Medan Disetubuhi Mantan Pacar Saat sedang Pingsan

Ketika sampai di lokasi, tersangka J mengajak korban bersetubuh. Namun, ajakan tersebut ditolak korban. Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi. 

Korban kemudian pingsan. Di saat tak sadarkan diri, tersangka J menyetubuhi korban. "Selanjutnya, tersangka J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," ujar Isir.

Setelah itu, pelaku M membakar jasad korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M. Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J. 

Isir menyebut J dan M sebagai penjahat kelamin. Pasalnya, keduanya ternyata merupakan bekas narapidana kasus pencabulan terhadap anak.

Keduanya lalu dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April 2020. Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak. Kasusnya ditangani oleh Polda Sumut.

Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun. Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan. 

Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.

"Penjahat Kelamin ternyata kalian," ujar Isir.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x