Kompas TV nasional berita kompas tv

Pasien Sembuh Corona Meninggal Dunia Setelah 12 Jam Bertahan, Ini Faktanya

Kompas.tv - 19 April 2020, 15:57 WIB
pasien-sembuh-corona-meninggal-dunia-setelah-12-jam-bertahan-ini-faktanya
Ilustrasi Ruang Isolasi bagi pasien Covid-19 (Sumber: Istimewa)
Penulis : Idham Saputra

KOMPAS.TV – Pasien Covid-19 asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang sudah dinyatakan sembuh meninggal dunia Jumat (17/4/2020).

Pasien tersebut meninggal setelah 12 jam bertahan dari saat diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Pasien berusia 41 tahun yang merupakan kasus pertama di Bangkalan ini awalnya diduga tertular di Jakarta.

Baca Juga: Jubir Pemerintah: Pasien Sembuh Tidak Akan Menularkan Virus Corona

Ia pun mudik ke Bangkalan dan sempat dirawat di UGD Puskesmas Blega lalu dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan karena ada gejala sesak napas.

Hasil rapid test pasien berinisial R ini reaktif sehingga harus diambil sampel swab tenggorokannya.

R pun menjalani isolasi di rumah selama menunggu hasil tes swab tersebut keluar.

Setelah diketahui hasilnya positif corona, ia pun segera diisolasi di rumah sakit.

Lalu, pada Jumat (17/4/2020), Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan Agus Zein mengumumkan pasien Covid-19 itu sudah sembuh dan diperbolehkan pulang.

Baca Juga: Kabar Baik! 38 Pasien Corona Pulang dari Wisma Atlet Hari ini

Balitbangkes di Jakarta menyatakan hasil swab test R negatif. Pukul 11.00 WIB, ia sudah boleh pulang ke rumah.

Pasien pun pulang disertai salinan surat keterangan sembuh. Ia juga dibekali motivasi dari keluarga, tim medis, hingga gugus tugas.

Hanya 12 Jam Bertahan

Namun, kabar gembira harus menjadi kabar duka ketika R meninggal dunia di hari yang sama pukul 23.00 WIB.

Pasien Covid-19 yang telah sembuh ini ternyata punya riwayat penyakit lainnya seperti jantung, asma, dan kelainan darah.

Agus Zein mengatakan proses pemakaman R tidak menggunakan prosedur Covid-19 karena pasien tersebut sudah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Dokter: Proses Pemakaman Jenazah Corona Sudah Sesuai Prosedur



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x