Kompas TV nasional berita kompas tv

Kabar Baik, Angka Kejahatan Turun Selama Penanggulangan Virus Corona

Kompas.tv - 9 April 2020, 19:54 WIB
kabar-baik-angka-kejahatan-turun-selama-penanggulangan-virus-corona
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra (Sumber: Humas BNPB) 
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Mabes Polri mencatat adanya penurunan angka kejahatan, pelanggaran dan juga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional (Kamtimbnas) saat penanggulangan penyebaran virus corona.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra menjelaskan dalam dua pekan terakhir angka kejahatan di Indonesia turun hingga 11,03 persen. 

Pada minggu ke 13 tahun 2020, angka kejahatan sebanyak 4.197 dan mengalami penurunan di minggu ke 14 yakni sebanyak 3.743. Sejurus dengan menurunnya angka kejahatan, pelanggaran lalu lintas di Indonesia juga mengalami penurunan dalam dua pekan terakhir.

Baca Juga: Jumlah Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia Capai Rekor Tertinggi

pada minggu ke 13 tahun 2020, jumlah pelanggaran sebanyak 301, dan pelanggaran di minggu ke 14 menurun yakni sebanyak 139, 

"Pelanggaran terjadi penurunan angka kejahatan sebesar 53,82 persen," ujar Asep saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Begitu juga dengan tingkat gangguan Kamtibnas, pad minggu ke 13 sebanyak 69, dan mengalami penurunan sebesar 34,78 persen pada minggu ke 14 yakni  sebanyak 45.

Menurut Asep dari data tersebut menunjukan dalam penanganan virus corona menjadikan Indonesia dalam keadaan kondusif. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang ASN Mudik, Begini Sanksinya Jika Dilanggar

"Kondisi Kamtibnas di saat ini sangat kondusif bahkan terjadi penurunan angka-angka, baik kriminalitas, pelanggaran dan gangguan Kamtibnas menurun secara signifikan," ujar Asep.

Asep menambahkan dalam penanganan virus corona, Polri telah menyelenggarakan operasi khusus kepolisian dengan sandi Operasi Aman Nusa Dua.

Operasi ini memiliki tujuan untuk mendeteksi, menjegah, dan menangani, merehabilitasi, menegakkan hukum, dan melaksanakan bantuan operasi kepolisian secara khusus semuanya diorientasikan kepada penanganan penyebaran Covid-19.

Hal ini diperkuat dengan maklumat Kapolri Nomor 2 III Tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Minta Pengusaha Tak Pecat Karyawan, Jokowi Singgung Capaian Pembangunan

Menurut Asep, dasar filosofis dalam pelaksanaan maklumat Kapolri adalah mengacu pada asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi.

"Pelaksanaan kegiatannya, ditekankan bahwa untuk tidak melakukan kegiatan sosial kemasyarkatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum, maupun di lingkungan sendiri," ujar Asep.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x