Kompas TV nasional berita kompas tv

Presiden Jokowi Larang ASN Mudik, Begini Sanksinya Jika Dilanggar

Kompas.tv - 9 April 2020, 17:29 WIB
presiden-jokowi-larang-asn-mudik-begini-sanksinya-jika-dilanggar
Ilustrasi ASN atau PNS sedang melaksanakan upacara (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo melarang aparatur sipil Negara (ASN), personel TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.

Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.

"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," kata Jokowi Hal dalam keterangan persnya melalui sambungan konferensi video pada Kamis (9/4/2020).

Untuk masyarakat umum, Jokowi belum melarang mudik. Namun demikian, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk tak mudik. 

Baca Juga: Presiden Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BUMN Dilarang Mudik

Jokowi menyadari mudik bisa menjadi medium penularan Covid-19 ke para masyarakat di desa. Apalagi, para perantau kebanyakan berasal dari Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19.

"Tapi  pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Dan tadi sudah saya sampaikan penyaluran bantuan sosial di Jabodetabek untuk warga agar warga mengurungka niat untuk mudik.” 

Untuk memperkuat larangan mudik bagi ASN, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokasi atau KemenPAN-RB telah mengeluarkan surat edaran Nomor 41 Tahun 2020.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE.

Surat edaran ini merevisi surat edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bila surat edaran sebelumnya tidak mengatur adanya sanksi, kali ini ASN yang nekat bepergian maupun pulang ke kampung halamannya akan dikenakan sanksi disiplin.

Aturan ini tak hanya berlaku bagi ASN yang bekerja di instansi pusat, tetapi juga instansi daerah. Jika ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin lebih dulu dari atasan masing-masing.

Baca Juga: Jokowi Buka Kemungkinan Larang Masyarakat Mudik Jelang Idul Fitri

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," tulis surat edaran tersebut.

Sementara itu, dalam rangka pencegahan dampak sosial Covid-19, seluruh ASN diminta selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.

Selain itu, ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah agar menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19," demikian dinyatakan dalam surat edaran itu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x