JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan pengelola transportasi Jabodetabek, BPTJ, beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang, dari dan ke wilayah Jabodetabek, selama masa pandemi corona.
Baca Juga: Wabah Corona, KRL Hanya Layani Penumpang Pukul 04.00 - 20.00 WIB
Seperti apa mekanismenya?
Kita akan membahasnya dengan direktur utama PT KCI, Wiwik Widayanti, yang telah tersambung melalui skype.
Kemudian Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Riant Nugroho, yang juga terhubung melalui skype.
Baca Juga: Penumpang Turun 70 Persen, KRL Kurangi Jam Operasional Mulai 7 April 2020
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.