Kompas TV nasional berita kompas tv

Soal Gagasan Pembebasan Napi Koruptor, Begini Penjelasan Mahfud MD

Kompas.tv - 6 April 2020, 12:45 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan untuk membebaskan narapidana berusia 60 tahun ke atas yang bisa jadi diantaranya adalah napi koruptor dengan alasan pencegahan sebaran virus corona.

Untuk menindaklanjuti usulan itu, Kemenkumham masih akan membahas kemungkinan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 atau mengkaji instrumen hukum lain melalui amnesti, grasi, atau keppres.

Respons pun diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Menurut Mahfud, pemerintah tidak merencanakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.

Selama ini pemerintah dalam rapat tak ada rencana membebaskan napi koruptor.

"Saya buka semua dokumen, rapat-rapat di Istana tentang itu, nggak pernah pemerintah itu memutuskan untuk merevisi PP nomor 99 2012. Yang ada itu keputusan mengeluarkan sekitar 35.000 narapidana, tetapi itu narapidana umum maksudnya," ucap Mahfud MD dalam dialog melalui Skype di Program Sapa Pagi (06/04).

Usulan membebaskan narapidana berusia 60 tahun ke atas ini bergulir di tengah pembebasan bersyarat terhadap sekitar 30.000 narapidana tindak pidana umum untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona di dalam lapas.

Pembebasan tidak berlaku bagi narapidana kasus kejahatan berat seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.

Untuk mengetahui lebih lengkap latar belakang wacana pembebasan napi koruptor ini, simak dialog bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x