Kompas TV nasional berita kompas tv

Polri Bakal tindak Tegas Jika Masyarakat Tak Ikuti Kebijakan Pemerintah Soal Antisipasi Covid-19

Kompas.tv - 4 April 2020, 21:28 WIB
polri-bakal-tindak-tegas-jika-masyarakat-tak-ikuti-kebijakan-pemerintah-soal-antisipasi-covid-19
Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak menyampaikan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk berupaya tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. (Sumber: Humas BNPB)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk berupaya tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, atau melakukan kegiatan baik kegiatan sosial seperti rapat. 

Maklumat ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah untuk menjaga jarak di kerumunan atau antar individu, serta penanganan penyebaran virus corona yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak menjelaskan maklumat ini akan disosialisasikan dan dilaksanakan seluruh jajaran Polri di daerah dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek. Bahkan ke Babinkamtibmas, bersama-sama dengan aparat desa dan Babinsa.

Baca Juga: Ingat, Tidak Bepergian Menjadi Kunci Pemutus Rantai Penularan Covid-19

Dalam arahannya, sambung Herry, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh aparat kepolisian untuk mensosialisasikan maklumat ini dan menyampaikan terus menerus kepada masyarakat dengan cara humanis, sopan serta melakukan peneguran.

Dengan begitu, diharapkan dapat memahami imbauan menjaga jarak karena upaya tersebut sangat penting dalam memutus penyebaran Covid–19. Namun menurut Herry jika hal tersebut tidak ditaati, maka kepolisian tidak segan untuk melakukan tindakan tegas.

"Kita berusaha untuk menjaga jarak, melakukan physical distancing secara disiplin dan aparat Polri diperintahkan sesuai dengan maklumat Kapolri untuk melakukan penindakan," ujar Herry saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta pada Sabtu (4/4). 

Terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polri kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berkumpul, mengumpulkan orang banyak. 

Baca Juga: TERKINI - 4 April 2020, 2092 Kasus Positif Corona, 150 Sembuh, 191 Meninggal Dunia

Kemudian juga meminta kepada semua masyarakat untuk tidak pulang kampung, atau tidak mudik. Langkah ini untuk bersama-sama mencegah penyebaran covid-19 ini.

Polri bersama dengan aparat pemerintah lain sudah menyusun sekian banyak skenario agar masyarakat paham bahwa perpindahan orang dari Jakarta misalnya, ke daerah lain akan sangat berpotensi untuk membawa virus. Terlebih sejumlah kasus pasien positif di daerah pernah memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta.

"Aparat Polri dan TNI akan diterjunkan di semua titik untuk mengamankan kebijakan ini. Kami berharap masyarakat dapat dengan disiplin mematuhi imbauan pemerintah sehingga penyebaran virus tidak meluas," ujar Herry.

Hingga per tanggal 4 April 2020, kasus positif menjadi 2.092 kasus atau naik 106 kasus dari tanggal sebelumnya yang menyentuh angka 1.986 orang.

Baca Juga: Pasien Terus Meningkat, Wisma Atlet Tambah Relawan Medis

DKI Jakarta dan Jawa Barat masih menjadi provinsi yang tingkat penularannya tinggi yang masing-masing 55 kasus dan 24 kasus dalam kurun waktu 24 jam.
 
Di sisi lain, angka pasien yang sembuh bertambah 16 kasus menjadi 150 orang, sementara yang meninggal bertambah 10 kasus menjadi 191 orang. 
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x