JAKARTA, KOMPASTV - Polri menutup sementara layanan masyarakat yang ingin membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan izin keramaian.
Penutupan sementara tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menjelaskan penutupan sementara pembuatan SKCK dan izin keramayan akan dicabut setelah melihat perkembangan penanganan virus corona. Namun, Argo tidak menjelaskan lebih lanjut kapan kedua layanan tersebut akan kembali dibuka.
"Pelayanan kepada masyarakat di antaranya pembuatan SKCK dan surat izin keramaian (SIK) sementara ditiadakan," ujar Argo melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).
Baca Juga: Antisipasi Corona, Tim Gabungan TNI Polri Disejumlah Daerah Imbau Warga Untuk Mengurangi Berkumpul
Tak hanya itu, pelayanan terkait SIM, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga terkena imbasnya.
Argo menyatakan pelayanan terkait SIM, STNK dan BPKB akan dibatasi dengan menyesuaikan kebijakan jajaran kepolisian di daerah.
"Kemudian juga disesuaikan dengan wilayah mereka masing-masing, baik di polda-polda maupun di polres-polres," ucap dia.
Per tanggal 26 Maret 2020 total pasien positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 893 kasus. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 103 kasus jika dibandingkan dengan data pada Rabu (25/3/2020).
Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Menyusup Bareng Pemohon SKCK
Dari jumlah tersebut, 35 pasien yang dinyatakan sembuah dan sebanyak 78 pasien meninggal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.