Kompas TV nasional berita kompas tv

Mahfud MD Pastikan Pilkada Serentak 2020 Tetap Sesuai Jadwal

Kompas.tv - 18 Maret 2020, 19:37 WIB
mahfud-md-pastikan-pilkada-serentak-2020-tetap-sesuai-jadwal
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di kantornya, Kemenkopulhukam, Jakarta, Senin (13/1/2020). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD, memastikan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 secara serentak akan tetap berjalan sesuai jadwal meski ada pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurutnya, para penyelenggara pemilu akan mengubah pola kerja dalam tahapan pilkada sesuai protokol dan arahan gugus tugas percepatan penanggulangan virus corona.

Keputusan tersebut diambil setelah Menkopolhukam menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kapolri, dan Panglima TNI pada Rabu (18/3/2020). 

Baca Juga: PDIP Akan Umumkan Calon Kepala Daerah Dipilkada 2020

“Kesimpulan dari rapat tersebut adalah tidak ada perubahan tahapan dan penjadwalan pilkada. Hanya, pola kerja penyelenggara pemilu khususnya KPU akan diubah,” kata Mahfud di Jakarta pada Rabu (18/3/2020).

Misalnya, kata Mahfud, saat pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak harus berkumpul di kantor kabupaten atau wali kota. Pelantikan cukup diselenggarakan di kecamatan secara bertahap, sehingga tidak terjadi pertemuan orang secara masif. 

Untuk verifikasi faktual calon kepala daerah yang biasanya menghadirkan banyak pendukung juga akan diatur. 

“Ketua KPU meyakinkan kami semua bahwa sampai saat ini tidak ada perubahan jadwal pilkada serentak 2020. Pilkada tetap akan dilaksanakan pada September tahun ini,” kata Mahfud.

Baca Juga: Mantan Jubir Prabowo-Sandi, dr. Gamal Didorong Maju Pilkada Surabaya

Sementara itu, saat disinggung soal “protokol korona” selama tahapan pemilu, Mahfud mengatakan KPU sudah menyiapkan tahapan tersebut hingga 31 Mei 2020. 

Sebab, gugus tugas percepatan penanggulangan korona baru mengeluarkan situasi darurat korona hingga 31 Mei. KPU hanya menyusun skenario dan pola kerja yang disesuaikan dengan keadaan darurat ancaman virus korona baru hingga 31 Mei.

“Tidak ada masalah dan semua berjalan seperti biasa hingga 31 Mei,” kata Mahfud.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x