Kompas TV nasional berita kompas tv

KPK Periksa Karutan Boyolali Soal Suap di Lapas Sukamiskin

Kompas.tv - 11 Maret 2020, 12:13 WIB
kpk-periksa-karutan-boyolali-soal-suap-di-lapas-sukamiskin
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Nama Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Boyolali, Agus Imam Taufik masuk jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus akan diperiksa tekait kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung yang menyeret Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga: Kehidupan di Balik Jeruji Lapas Perempuan Sukamiskin

Sebelum menjadi Karutan, Agus pernah menjabat sebagai Kasi Perawatan Napi Lapas Kelas I Sukamiskin  dari 29 April 2016 sampai dengan 21 September 2017.

Dalam kasus suap sel Sukamiskin ini KPK menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus yang samaa yakni suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia. KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.

Baca Juga: Ini Dugaan Lokasi Buronan KPK- AIMAN (Bag 3)

Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.

Pemberian dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x