Kompas TV nasional berita kompas tv

Tegas! Pendatang dari 4 Negara Dilarang Masuk Indonesia

Kompas.tv - 6 Maret 2020, 14:32 WIB
tegas-pendatang-dari-4-negara-dilarang-masuk-indonesia
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia hingga saat ini telah memberlakukan larangan masuk dan transit bagi pendatang atau pelancong dari 4 negara.

Keempat negara tersebut yakni China, Iran, Italia, dan Korea Selatan (Korsel). Larangan tersebut guna mencegah penyebaran wabah covid-19 atau virus corona.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Protokol Sertifikat Sehat untuk WNA dari 4 Negara Ini

China sendiri menjadi negara pertama yang mendapat larangan masuk ke Indonesia sejak virus corona merebak. Ini berlaku bagi warga maupun pelancong dari China.

Selanjutnya, pada Kamis (5/3), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menambah tiga negara yang dilarang masuk dan transit di Indonesia. Yakni, Iran, Italia, dan Korsel.

Retno menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil pemantauan pemerintah Indonesia terkait perkembangan virus corona.

Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus virus corona di luar negara China, terutama di Iran, Italia, dan Korsel.

Selain pelancong dari daerah Tehran, Qom, dan Gilan, Iran, pemerintah juga melarang pendatang dan pelancong yang melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont di Italia.

Baca Juga: Pendatang dari Iran, Italia dan Korsel Dilarang Masuk Indonesia!

Kemudian pendatang dan pelancong dari wilayah Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do di Korsel juga dilarang.

Dengan demikian, total ada empat negara yang dilarang masuk atau transit di Indonesia, yaitu China, Iran, Italia, dan Korsel.

Untuk pendatang atau pelancong negara lain di luar empat negara tersebut, masih bisa masuk ke Indonesia. Namun harus menyertakan surat keterangan sehat dari otoritas negara masing-masing.

Baca Juga: Pemerintah akan Rilis 4 Protokol Penanganan Corona, Seperti Apa?

"Surat keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia," ujar Retno saat jumpa pers di Kemlu, Jakarta (5/3/2020).
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x