Kompas TV nasional berita kompas tv

Pendatang dari Iran, Italia dan Korsel Dilarang Masuk Indonesia!

Kompas.tv - 5 Maret 2020, 21:21 WIB
pendatang-dari-iran-italia-dan-korsel-dilarang-masuk-indonesia
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan siaran pers kebijakan pemerintah Indonesia terkait perkembangan virus corona, Kamis (5/3/2020). (Sumber: Youtube Kementerian Luar Negeri)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Cegah penyebaran virus corona, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk dan transit bagi pendatang atau pelancong yang melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke wilayah Tehran, Qom dan Gilan, Iran.

Menteri Luar Negeri Rertno Marsudi menjelaskan kebijakan tersebut merupakan hasil pemantauan pemerintah Indonesia terkait perkembangan virus corona.

Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus virus corona di luar negara China, terutama di Iran, Italia dan Korsel.

Baca Juga: Pemerintah akan Rilis Update Soal Corona Sebanyak 2 Kali dalam Sehari

Selain pelancong dari daerah Tehran, Qom, dan Gilan, Iran, pemerintah juga melarang pendatang dan pelancong yang melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont di Italia serta wilayah Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do di Korsel

Untuk pendatang atau pelancong negara lain di luar Iran, Italia dan Korsel, masih bisa masuk ke Indonesia. Namun harus menyertakan surat keterangan sehat dari otoritas negara masing-masing.

"Surat keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia," ujar Retno saat jumpa pers di Kemlu, Jakarta (5/3/2020).

Kebijakan lain terkait pencegahan penyebaran virus corona yang dilakukan Indonesia yakni, sebelum mendarat, pendatang atau pelancong dari Iran, Italia dan Korsel wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card yang disiapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Pemberian Insentif Pariwisata ke Negara Terdampak Corona Ditunda

Di dalam kartu tersebut memuat antara lain pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Jika dari riwayat perjalanan diketahui para pendatang atau pelancong pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah di atas, maka akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Selanjutnya bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang disebutkan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu, tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," ujar Retno.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x