Kompas TV nasional berita kompas tv

Massa Aksi 212 Kecewa Tidak Bisa Orasi di Depan Istana

Kompas.tv - 21 Februari 2020, 18:48 WIB
massa-aksi-212-kecewa-tidak-bisa-orasi-di-depan-istana
Barier kawat besi yang membatasi pengunjuk rasa dengan aparat di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020). (Sumber: (KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR))
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Massa aksi Persaudaraan alumni (PA) 212 kecewa tidak bisa berorasi di depan Istana Negara, lantaran polisi sudah membuat tembok kawat duri di depan gedung Kementerian Pariwisata, Jalan medan merdeka barat, jakarta pusat.

Massa aksi 212 Berantas Korupsi ini mulai berdatangan setelah salat Jumat siang tadi, namun mereka hanya berorasi di depan kawat beruru yang sudah dibangun Aksi pun bertahan lima jam dan pada 17.30 Aksi bubar dengan damai.

Juru Bicara Aksi PA 212 Edy Mulyadi menjelaskan dalam surat permohonan izin, kepolisian tidak memberikan keterangan adanya penghadangan massa aksi menuju istana. Padahal dalam surat tersebut dijelaskan lokasi keramaian berlangsung di depan Istana Negara.

Baca Juga: Massa Aksi 212 Berdatangan ke Kawasan Monas Tuntut Penyelesaian Korupsi

Hal ini membuat pihaknya kecewa. Edy menilai Polisi mengabaikan izin keramaian 
yang sudah diberikan kepada PA 212. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan aksi serta menyampaikan tuntutan.

"Kita rencana ke polisi dapat persetujuan sampai Istana tapi kita tahu seperti biasa pemerintah enggak bisa dipegang omongannya, lebih banyak bohongnya," ujar Edy di lokasi aksi, Jumat (21/2/2020).

Aksi yang berjalan damai itu bubar dengan sendirinya sekitar pukul 17.30 WIB setelah pemimpin aksi membacakan tuntutan.
 
Aksi bertema Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI itu menuntut penyelesaian sejumlah kasus mega korupsi, yang hingga kini tidak jelas penanganannya.

Baca Juga: Kawat Berduri Adang Demo Massa 212 di Depan Istana Negara

Antara lain, kasus skandal KPU-Harun Masiku, kasus Honggo Wendratmo, Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp10 triliun.

"Kita lihat sampai Jumat depan bagaimana responnya setelah itu kita akan kumpul lagi, pimpinan massa, kita akan aksilagi," ujar Edy.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x