Kompas TV nasional berita kompas tv

Bukan Hukuman Seumur Hidup, Pelajar Bunuh Begal Divonis 1 Tahun Pembinaan

Kompas.tv - 23 Januari 2020, 13:13 WIB
bukan-hukuman-seumur-hidup-pelajar-bunuh-begal-divonis-1-tahun-pembinaan
Suasana persidangan vonis ZA (17) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/1/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang mejatuhkan pidana pembinaan selama satu tahun terhadap ZA (17), pelajar yang membunuh begal.

Hakim tunggal, Nuny Defiary menilai ZA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.  Korbannya tak lain orang yang ingin membegal dirinya.

Hakim memutuskan ZA melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia seperti dalam dakwaan sekunder.

Baca Juga: Pelajar Pembunuh Begal Tidak Terancam Pidana Seumur Hidup, tetapi...

"Mengadili satu, menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun. Sang anak diberikan pendampingan dan pembimbingan," kata Nuny saat membacakan putusan di PN Kepanjen, Kamis (23/1/2020).

Pembinaan yang terhadap ZA akan berlangsung di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Pengacara ZA, Bakti Reza Hidayat menyampaikan, pihaknya masih belum memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan vonis hakim.

"Kami pikir-pikir hari ini. Kami tidak menerima dan tidak menolak," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara soal Kasus Pelajar Bunuh Begal

Sebelumnya JPU mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP subsider undang-undang darurat.

Fakta persidangan menunjukkan semua pasal itu tidak terbukti kecuali Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Adapun ancaman hukuman Pasal Pasal 340 KUHP adalah seumur hidup, Pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun, Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan Undang-Undang darurat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x