Kompas TV video cerita indonesia

Pelajar Pembunuh Begal Tidak Terancam Pidana Seumur Hidup, tetapi...

Kompas.tv - 21 Januari 2020, 15:04 WIB
Penulis : Desy Hartini

MALANG, KOMPAS.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengklarifikasi dakwaan terhadap ZA, pelajar SMA berusia 17 tahun yang membunuh begal karena melindungi pacarnya. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memastikan bahwa tidak ada dakwaan seumur hidup.

“Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup. Itu saya pastikan tidak ada. Karena yang menjadi terdakwa di sini, anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar, di kantornya, Senin (20/1/2020).

Baca Juga: Kasus Pelajar Bunuh Begal, Ini Kata Hotman Paris hingga Jaksa Agung

Dilansir dari Kompas.com, Sobrani mengakui bahwa ada pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan terhadap ZA. Namun, untuk sistem peradilan pidana anak, ancaman hukuman hanya berlaku separuh. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Jika Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal penjara seumur hidup, maka untuk peradilan pidana anak hanya berlaku separuhnya, yakni ancaman maksimalnya 10 tahun penjara. Hal itu juga berlaku bagi pasal-pasal lainnya.

#PelajarBunuhBegal #Malang #Kejaksaan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.