Kompas TV video cerita indonesia

Ini Bagian yang Salah Ketik dalam UU KPK Baru

Kompas.tv - 4 Oktober 2019, 18:12 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

DPR mengirimkan draf UU KPK yang baru disahkan kepada Istana Kepresidenan. Namun, setelah dicek ada typo alias salah ketik. Salah ketik ada di bagian Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus penuhi syarat paling rendah 50 tahun, namun angka dan keterangan di dalam kurung tertulis ‘Empat Puluh Tahun’.

Adapun Pasal 29 berbunyi:

Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan;
e. berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

Karena ada typo alias salah ketik, Presiden Jokowi belum menandatangani UU KPK Ini. Jadi, draf UU KPK ini dikembalikan ke DPR.

#uukpk #dpr #istana



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x