Polisi menangkap 2 pelaku yang menggunakan media sosial untuk bertransaksi prostitusi online. Kedua tersangka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdit IV Renaka Polda Nusa Tenggara Timur. Polisi mengungkap 5 orang perempuan sebagai korban yang saat itu melayani konsumen di salah satu hotel di Atambua Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Sejumlah barang bukti disita. Polisi pun menyelidik kasus ini lebih lanjut.
#prostitusionline #polisi #kupang #NTT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.