Dari 5,9 Triliun nilai proyek e-KTP disinyalir ada 2,3 Triliun kerugian negara yang hilang dan 'diserap' oleh sebagian oknum Hal inilah yang membuat DPR menyetujui hak angket secara sepihak.
Lantas apakah hak angket tersebut dinilai layak mengingat kasus e-KTP terkuak?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.