Dari 5,9 Triliun nilai proyek e-KTP disinyalir ada 2,3 Triliun kerugian negara yang hilang dan 'diserap' oleh sebagian oknum Hal inilah yang membuat DPR menyetujui hak angket secara sepihak.
Lantas apakah hak angket tersebut dinilai layak mengingat kasus e-KTP terkuak?
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di
www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media sosial Kompas TV :
Facebook
Instagram
Twitter
LINE