Kompas TV nasional hukum

Buntut Video Viral Mario Dandy, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tersangka

Kompas.tv - 28 Mei 2023, 16:01 WIB
buntut-video-viral-mario-dandy-polda-metro-jaya-tegaskan-tak-ada-perlakuan-khusus-untuk-tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/5/2023) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai beredar video tersangka penganiayaan DO (17), Mario Dandy Satrio, yang diduga memakai sendiri borgol plastik atau kabel ties ke tangannya, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tegaskan tak beri perlakuan khusus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menepis dugaan Mario memakai sendiri kabel ties ke tangannya dan narasi publik yang menuding pihak kepolisian mengistimewakannya.

"Pada dasarnya, sesuai aturan, siapa pun dalam penanganan tahanan diperlakukan prinsip equality before the law atau tiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/5/2023) dilansir dari Breaking News Kompas TV.

"Maka kami tegaskan, dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakuan apa pun atau pun khusus terhadap siapa pun, termasuk MDS (Mario -red)," imbuhnya.

Ia mengatakan bahwa video yang beredar di media sosial telah melalui proses editing dan menggiring opini masyarakat ke arah yang tidak benar.

Ia pun menjelaskan konteks dari peristiwa yang dilakukan penyidik terhadap tersangka Mario ketika rekaman gambar tersebut diambil oleh wartawan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tepis Anggapan Mario Dandy Pakai Kabel Ties karena Sadar Ada Kamera

Pada Jumat (26/5/2023), penyidik bermaksud membawa Mario dari rumah tahanan Polda Metro Jaya ke Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk menjalani tes wajib kesehatan akhir sebelum dilakukan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Perlu kami jelaskan, peristiwa tersebut pada faktanya masih bertempat dalam kawasan rumah tahanan Polda Metro Jaya, tepatnya di ruang administratif dan piket siaga pada hari Jumat tanggal 26 mei 2023 sekira pukul 13.34 WIB," jelas Trunoyudo.

Ia menjelaskan, saat itu Mario Dandy baru saja dikeluarkan dari sel tahanan dan menunggu proses administrasi, sehingga belum menggunakan borgol dan baju tahanan.

Sebab, di dalam sel tahanan, tersangka tidak memakai borgol maupun baju tahanan berwarna oranye.

"Peristiwa itu terjadi dalam pengawasan penyidik dan anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti," jelasnya.

Baca Juga: Heboh Video Mario Dandy Pakai Sendiri Kabel Ties, Polda Metro Jaya Bantah: Tak Bisa Lepas-Pasang



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x