Kompas TV nasional hukum

Diperiksa 7 Jam sebagai Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK

Kompas.tv - 24 Mei 2023, 19:32 WIB
diperiksa-7-jam-sebagai-tersangka-sekretaris-ma-hasbi-hasan-tak-ditahan-kpk
Foto Arsip. Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Hasbi Hasan tak ditahan KPK usai diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka. (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/5/2023). 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Hasbi yang tiba di Gedung KPK Pukul 09.56 WIB, telah selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar Pukul 17.00 WIB.

Meski telah menjadi tersangka, namun KPK memutuskan tidak menahan Hasbi seusai diperiksa selama 7 jam. 

Saat di depan Gedung KPK, Hasbi tak banyak bicara, dia hanya menyampaikan bahwa dirinya mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," ujarnya, Rabu (24/5), dikutip dari Tribunnews.

Tak hanya Hasbi, hari ini lembaga antirasuah juga turut memeriksa satu tersangka lain atas nama Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton.

Sama dengan Hasbi, usai pemeriksaan Dadan juga terlihat tak ditahan oleh KPK.

Baca Juga: Atas Permintaan KPK, Imigrasi Cegah Sekretaris MA ke Luar Negeri untuk 6 Bulan ke Depan

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto merupakan tersangka dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Kedua orang tersebut telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sebagai informasi, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. 

Dalam persidangan, salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Menurutnya, salah satu lobi yang dilakukan dengan pihak MA adalah melalui Dadan Tri Yudianto.

Dadan menjembatani klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA. 

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).

Yosep juga mengatakan, Dadan sempat mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi. 

Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Dua di antaranya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Administrasi Kepegawaian Gazalba Saleh Lewat Sekretaris MA


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x