Kompas TV nasional hukum

Laporan Dugaan Pencabulan AG, Polda Metro Bakal Periksa Mario Dandy

Kompas.tv - 22 Mei 2023, 23:05 WIB
laporan-dugaan-pencabulan-ag-polda-metro-bakal-periksa-mario-dandy
Mario Dandy Satriyo (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023). Polda Metro Jaya menyebut bakal segera memeriksa Mario Dandy Satrio (20) terkait laporan perempuan berinisial AG (15) atas kasus dugaan pencabulan. (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Mario Dandy Satrio (20) terkait laporan perempuan berinisial AG (15) atas kasus dugaan pencabulan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/5/2023). 

"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Tentunya (terhadap Mario Dandy)," kata Trunoyudo, dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, belum dijelaskan secara pasti terkait kapan Mario Dandy akan diperiksa.

Dia hanya menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen dan konsisten untuk mengusut perkara yang ada sesuai aturan yang berlaku.

"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat, berupaya terus secara maksimal ya," jelasnya.

Dalam prosesnya, dia menyebut, penyidik juga akan melibatkan ahli dalam hal membantu penyelidikan.

"Kolaborasi interprofesi, kemudian juga kita lakukan secara scientific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," katanya.

Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Dirinya Dilaporkan AG soal Dugaan Pencabulan

Diberitakan sebelumnya, perempuan AG melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy Satrio ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan.

Adapun laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.

"Kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (8/5).

Menurut penjelasannya, pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Terlapornya hanya MDS (Mario Dandy Satriyo), karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya," ujarnya.

Sementara itu, Mario Dandy mengeklaim tak mengetahui terkait pelaporan tersebut.

"Saya enggak tahu (soal laporan AG)," kata Mario di Polda Metro Jaya, Senin (22/5).

Saat disinggung adakah rencana melaporkan balik AG, dia pun enggan berkomentar.

Baca Juga: Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David Ozora Belum Disidang, Kejati: Berkas Masih Diteliti


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x