SURABAYA, KOMPAS.TV – Sebanyak empat polisi di Surabaya, Jawa Timur, diduga melakukan pelanggaran disiplin terkait meninggalnya seorang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bernama Abdul Kadir.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada wartawan di Mapolda setempat, Selasa (9/5/2023) menyebut, pihak Propam telah memeriksa keempatnya.
"Setelah pemeriksaan mendalam oleh Propam, ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita (polisi perak), yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik,” jelasnya, dikutip Antara.
“Jadi, ada empat anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Keempat polisi itu adalah Kasat Tahti Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang berpangkat ajun komisaris polisi (AKP), serta tiga polisi lainnya merupakan penjaga tahanan yang berpangkat ajun inspektur polisi dua (Aipda).
Baca Juga: Tahanan Narkoba Tewas di Penjara, Keluarga dan Massa Geruduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak!
"Tiga bintara dan satunya perwira yang membawahi tahanan," lanjut Dirmanto.
Saat ini keempatnya berstatus terduga pelaku pelanggaran disiplin dan masih dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.
"Masih diperiksa," katanya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.