Kompas TV regional sulawesi

Tak Terbukti Melanggar Hukum, 8 Terduga Anarko Dipulangkan Polrestabes Makassar

Kompas.tv - 2 Mei 2023, 03:30 WIB
tak-terbukti-melanggar-hukum-8-terduga-anarko-dipulangkan-polrestabes-makassar
Terduga anarko saat diciduk polisi dalam aksi May Day di Jl AP Pettarani Makassar, Senin (1/5/2023). (Sumber: Darsil Yahya/Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polrestabes Makassar akhirnya memulangkan delapan pemuda yang diduga menjadi anarko dan ikut pada aksi Hari Buruh Internasional atau May Day 2023, Senin (1/5/2023). Kedelapan pemuda itu dipulangkan pada malam hari usai ditangkap di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sore harinya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menyebut 8 orang itu dilepaskan karena tak terbukti melakukan tindakan pidana saat May Day. Ia menyebut 8 orang itu sebatas menggambar lambang anarko.

Baca Juga: Polisi Duga Demo BEM SI Disusupi Kelompok Anarko

"Tadi 8 sudah dikembalikan semua. Tadi kan pelanggarannya hanya ini (coret-coret lambang anarko) tidak ada pidananya," kata Ngajib dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, Ngajib menyatakan para terduga anarko tersebut menyusupi aksi mahasiswa saat May Day. Mereka disebut membawa cat semprot dan menggambar lambang anarko di tembok.

"Ini jelas-jelas ada beberapa kelompok Anarko yang kita buktikan mereka membuat piloks tulisan (anarko) di tembok. Itulah yang kita ambil, kita amankan," kata Ngajib sebelumnya.

Ngajib beralasan, para terduga anarko itu diciduk polisi karena tidak mengirim pemberitahuan demonstrasi sebelum aksi. Mereka juga disebut mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol menyebut pihaknya mengamankan satu bom molotov dan ketapel saat aksi May Day di Makassar. Namun, ia tak menjelaskan lebih jauh mengenai temuan tersebut.

Adapun identitas delapan terduga anarko yang sempat diciduk polisi Makassar adalah sebagai berikut: MGF, siswa kelas X; FA (18), lulusan SMA; Re (19), pengangguran; AMTI (17), siswa kelas XII SMK; Ar (22), mahasiswa semester 8 Fakultas Hukum; Da (19), karyawan swasta; An (22), mahasiswa; dan Ru (17), siswa SMA.

Baca Juga: Hari Buruh, Jokowi Ingatkan Perluas Kesempatan Kerja dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x