Kompas TV nasional politik

Bantah RUU Kesehatan Hapus Perlindungan Hukum Dokter, Kemenkes: Justru Kita Tambah

Kompas.tv - 25 April 2023, 05:21 WIB
bantah-ruu-kesehatan-hapus-perlindungan-hukum-dokter-kemenkes-justru-kita-tambah
Ilustrasi dokter dan tenaga kesehatan. Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril membantah jika Rancangan Undang-Undang Kesehatan menghilangkan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Sumber: Kompas.com/Freepik)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril membantah Rancangan Undang-Undang Kesehatan menghilangkan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Pemerintah justru mengusulkan agar ada perlindungan tambahan dalam RUU yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR. 

“Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal. Untuk itu dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata Syahril dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/04/2023).

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” ucapnya. 

Baca Juga: Dokter Melati Jesica Parera, Sosok ‘Kartini Kesehatan’ bagi Ribuan Warga Kepulauan Sitaro

Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah. Pertama, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah. 

Pasal ini mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Kedua, Perlindungan untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah. 

"Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan," ujar Syahril.  

Baca Juga: Tenaga Kesehatan di AS Masih Diwajibkan Suntik Vaksin Covid-19!

Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x