Kompas TV nasional hukum

Habiburokhman Minta KPK dan Polri Berpedoman Hukum Berhentikan Brigjen Endar Priantoro

Kompas.tv - 6 April 2023, 14:49 WIB
habiburokhman-minta-kpk-dan-polri-berpedoman-hukum-berhentikan-brigjen-endar-priantoro
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokman minta KPK dan Polri berpedoman pada hukum untuk menyelesaikan soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian Habiburokhman dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Thifal Solesa Waldi, Kamis (6/4/2023).

“Kita percaya kedua belah pihak akan menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik saja berpedoman pada hukum yang berlaku,” kata Habiburokhman.

Terlebih, kata Habiburokhman, Firli Bahuri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sama-sama pemimpin yang bijaksana.

Baca Juga: Menpora soal Koster Tolak Israel di ANOC World Beach Games 2023 di Bali: Saya Tidak Mau Asumsi

“(KPK) Di bawah pimpinan Pak Firli bagus sekali, perform, terutama apa namanya nggak ada masalah yang serius dan saya yakin baik dari Pak Firly maupun Pak Kapolri juga orang-orangnya sangat bijaksana, bisa mencari titik temu yang win-win solution semua,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat rekomendasi pengembalian Brigjen Endar Priantoro yang bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke institusi Polri.


 

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru merespons surat rekomendasi dari KPK dengan memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Kata Jokowi Saat Koster Tolak Kehadiran Kontingen Israel di ANOC World Beach Games

Menanggapi balasan dari Kapolri, KPK kemudian menggelar rapat pimpinan dan memutuskan menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat kepada Brigjen Endar Priantoro dari Dirdik KPK.

Brigjen Endar Priantoro kemudian tidak terima dan menilai ada hal yang tidak wajar dalam putusan rapat pimpinan KPK yang memberhentikan dirinya.

Ia pun melaporkan perihal pemberhentian dirinya kepada Dewas Pengawas KPK.

“Saya melihat bahwa ini hal yang tidak wajar buat saya,” ucap Endar Priantoro.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x