Kompas TV nasional hukum

Rafael Alun dan Alexander Marwata Satu Angkatan, KPK: Keputusan Tak Ditentukan Satu Pimpinan Saja

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 17:42 WIB
rafael-alun-dan-alexander-marwata-satu-angkatan-kpk-keputusan-tak-ditentukan-satu-pimpinan-saja
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata rupanya satu almamater dengan Rafael Alun Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri buka suara soal hubungan eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang rupanya satu angkatan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Ali menjelaskan, kesamaan almamater atau angkatan di lembaga pendidikan antara pihak yang diusut dan insan KPK memang kerap terjadi. Namun, kata dia, hal itu tidak menghalangi profesionalisme insan KPK.

“Bahwa terkait satu alumni, satu angkatan, bahkan misalnya ada hubungan kekerabatan antara insan KPK dengan pihak yang sedang diusut kasusnya, sering kali terjadi. Karena kita semua makhluk sosial,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Rafael Alun Penuhi Panggilan, Kemenkeu Langsung Proses SK Pemecatan: Sudah Lengkap Semua Persyaratan

“Kami pastikan, penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur,” sambung dia.

Ia menambahkan profesionalitas itu juga akan dijaga ketika proses pengambilan keputusan. Insan KPK yang memiliki hubungan dengan pihak yang diusut, sambung Ali, tidak akan ikut dalam pengambilan keputusan apabila ada potensi konflik kepentingan.

Baca Juga: Rafael Alun Taruh Rp37 M di Safe Deposit Box, Pengamat: Enggak Masuk Akal

“Bila ada potensi benturan kepentingan maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan” tegas Ali.

Ia mengatakan pengambilan keputusan di KPK juga tidak hanya atas dasar pendapat satu orang, melainkan secara kolektif kolegial.

“Artinya setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas. Jadi tidak pernah ditentukan dan diputuskan oleh hanya salah satu pimpinan saja,” pungkas dia.

Baca Juga: Geng Rafael CS Diperiksa KPK, Andhi Pramono: Rumah Mewah di Cibubur Milik Orang Tua

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti hubungan Alexander Marwata dengan Rafael Alun Trisambodo. Keduanya diketahui sama-sama alumni STAN tahun 1986.

ICW mendesak Alex membuat deklarasi potensi benturan kepentingan karena memiliki hubungan dengan Rafael.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 tahun 2019.

“Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain Dewan Pengawas,” ujar Kurnia, seperti dilansir Kompas.com.


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x