Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Rafael Alun Penuhi Panggilan, Kemenkeu Langsung Proses SK Pemecatan: Sudah Lengkap Semua Persyaratan

Kompas.tv - 14 Maret 2023, 16:32 WIB
rafael-alun-penuhi-panggilan-kemenkeu-langsung-proses-sk-pemecatan-sudah-lengkap-semua-persyaratan
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Kemenkeu proses Surat Keputusan (SK) pemecatan Rafael Alun. (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo telah menyambangi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (10/3/2023) lalu.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan kedatangan Rafael ini untuk memenuhi panggilan kedua terkait kelengkapan prosedur administrasi pencopotannya sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Panggilan kedua sudah datang dia, ternyata Jumat sore. Saya juga baru dikasih tahu karena yang panggil kan Ditjen Pajak," kata Prastowo, Selasa (14/3/2023), dikutip dari Kontan.co.id.

Prastowo menyatakan, karena panggilan kedua dipenuhi, Surat Keputusan (SK) pemecatan Rafael Alun segera diproses Kemenkeu.

Secara prosedur administrasi untuk memecat Rafael sebagai ASN selesai. "Iya, artinya sudah lengkap seluruh persyaratan untuk SK (pemecatan),” jelas Prastowo.

Rafael Alun mangkir dalam pemanggilan pertama guna melengkapi berkas administrasi pemecatan sebagai ASN.

Baca Juga: Rafael Alun Taruh Rp37 M di Safe Deposit Box, Pengamat: Enggak Masuk Akal

Prastowo mengatakan, alasan Rafael Alun Trisambodo tak memenuhi panggilan pertama, terdapat kegiatan lain.

"Sudah dilakukan pemanggilan. Yang pertama tidak hadir karena ada kegiatan lain," kata Prastowo, di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Dikabarkan sebelumnya, Rafael Alun dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat selama menjabat sebagai ASN di Ditjen Pajak. 

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan dasar pemecatan Rafael adalah PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan itu,  hukuman disiplin yang dilakukan terhadap PNS yang melanggar aturan terdiri dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Menurut dia, proses administrasi pemecatan Rafael sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Di JDP Kemenkeu, Rafael merupakan pejabat eselon III, yang menduduki jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Baca Juga: Rafael Alun Belum Pernah Jenguk Mario di Tahanan, tapi Sudah Bolak-balik Cek Deposit Box

 



Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x