Kompas TV bisnis kebijakan

Menkes: RUU Kesehatan Bukan untuk Dokter Atau Kemenkes, tapi Masyarakat

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 07:10 WIB
menkes-ruu-kesehatan-bukan-untuk-dokter-atau-kemenkes-tapi-masyarakat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyatakan, pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law bukan untuk dokter atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (Sumber: Dok. Kemenkes )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law bukan untuk dokter atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ia menegaskan, RUU ini dibuat untuk memperbaiki pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Yang nomor satu adalah apa pun yang kita ubah, yang kita tulis, prinsipnya itu harus meningkatkan layanan kesehatan ke masyarakat. Nah, cuma yang saya garis bawah ini di tataran masyarakat tuh," kata Budi dalam public hearing bersama organisasi profesi dokter, perawat, dan apoteker Indonesia di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

"Yang penting itu bukan buat menterinya, bukan buat organisasi profesinya, mohon maaf bukan buat dokternya, bukan buat rumah sakitnya, bukan buat apotekernya, tapi buat masyarakat," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menyampaikan, RUU Kesehatan adalah bentuk tanggungjawab negara terhadap kesehatan warga. Pemerintah pun tetap menerima masukan dari masyarakat dan organisasi profesi kesehatan terkait hal ini.

Baca Juga: RUU Kesehatan Mulai Dibahas, Kemenkes Ajak Masyarakat untuk Kirim Masukan ke Link Ini

Adapun draf RUU Kesehatan telah dikoreksi oleh DPR dan diserahkan kembali kepada Kemenkes untuk diperbaiki.

"Masyarakat gimana? Rakyat gimana? Jadi, kalau masukkan dari OP (organisasi profesi), dari perguruan tinggi, dari Dekan FK (Fakultas Kedokteran), dari asosiasi, selama itu lebih baik buat masyarakat, itu pasti kita ambil," ujarnya.

Budi menuturkan, RUU Kesehatan nantinya akan memberikan negara kewenangan lebih besar untuk mengatur jaminan kesehatan masyarakat.

Mulai dari soal biaya, penyediaan fasilitas, sumber daya, dan distribusi dokter.

"Kalau untuk layanan kesehatan seperti ini, negara harus hadir. Kalau dokternya kurang banyak, ini negara harus hadir. Gimana caranya supaya dokternya banyak? Kalau surat izin prakteknya susah, negara harus hadir," ucapnya.

Baca Juga: Menkes Janji Ungkap Penyebab Kematian Dokter Spesialis di Papua Secara Transparan: Tolong Bersabar

RUU Kesehatan telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI pada Selasa (14/2/2023).



Sumber : Kompas.com, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x