Kompas TV nasional kriminal

Polisi Jelaskan Alasan Menerima Permintaan Rehabilitasi Ammar Zoni: Berat Sabu Kurang dari 1 Gram

Kompas.tv - 14 Maret 2023, 14:24 WIB
polisi-jelaskan-alasan-menerima-permintaan-rehabilitasi-ammar-zoni-berat-sabu-kurang-dari-1-gram
Aktor Ammar Zoni yang ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menjelaskan alasan mengabulkan permintaan rehabilitasi yang diajukan oleh aktor Ammar Zoni, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy menyebuat salah satu alasannya adalah berat bersih sabu yang dimiliki Ammar Zoni tidak mencapai 1 gram.

Pihaknya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 tentang Rehabilitasi.

"Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang mengatur soal rehabilitasi, di sana tertuang dengan jelas perihal ketentuan tersangka penyalahgunaan narkoba yang boleh direhabilitasi," kata Ardhy, Selasa (14/3/2023), dikutip Kompas.com.

"Berat bersih narkoba jenis sabu yang kami dapatkan hanya berada di angka 0,68 gram. Jadi tersangka AZ (Ammar Zoni) beserta dua rekannya (M dan RH) secara sah menurut perundang-undangan berhak melakukan rehabilitasi," tambah dia.

Baca Juga: Ammar Zoni Akhirnya Direhabilitasi di Lido, Polisi: Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010 mengatur batas maksimal berbagai jenis narkotika. Khusus methamphetamine atau sabu, SEMA memasang patok tertingginya berada di angka 1 gram.

Berdasarkan aturan itu, tersangka penyalahgunaan narkotika tidak terbukti memiliki berat bersih sabu di atas 1 gram, berhak untuk meminta rehabilitasi.


 

Meski demikian, menurut Ardhy, rehabilitasi yang diterima Ammar Zoni mungkin menjadi yang terakhir kali.

Jika ke depannya aktor tersebut kembali mengulangi kesalahan yang serupa, pihak berwajib kemungkinan besar bakal menolak asesmen rehabilitasi yang diajukan Ammar Zoni.

"Rehabilitasi hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali. Kalau lebih dari itu, mungkin lebih berat, ya. Ini kan AZ baru terjerat dua kali dan kita dapatkan bahwa barang buktinya berada di bawah SEMA.”

“Selain itu, dia juga hanya mengonsumsi sendiri, bukan pengedar, makanya kami terima pengajuan rehabilitasi," imbuh Ardhy.

Sebagai informasi, ketiga tersangka bakal menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yang terletak di Cigombong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Masih Duduk di Bangku SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Akibat Jual Narkoba!

Ammar Zoni cs diketahui telah dipindahkan dari rumah tahanan yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan menuju panti rehabilitasi pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Rencananya, mereka akan menjalani rehabilitasi selama beberapa bulan. Rentang waktunya sekitar tiga sampai enam bulan.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x