Kompas TV nasional kriminal

Empat Saksi Tambahan Kasus Mario Dandy Cs bakal Diperiksa, Polisi: Masih Proses Pemanggilan

Kompas.tv - 13 Maret 2023, 17:43 WIB
empat-saksi-tambahan-kasus-mario-dandy-cs-bakal-diperiksa-polisi-masih-proses-pemanggilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/3/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih melakukan proses pemanggilan terhadap empat saksi tambahan dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) Cs.

Empat saksi tambahan ini akan diperiksa guna memperkuat dugaan perencanaan dalam aksi penganiayaan berat yang mengakibatkan korban, David Ozora, luka berat.

“Terkait dengan perkembangan pemeriksaan empat saksi penguat perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh MDS Cs, penyidik masih melakukan,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Kuasa Hukum APA Buka Suara soal Keterlibatan Kliennya di Kasus Penganiayaan Mario terhadap David

“Tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut,” sambung dia.

Sayangnya, Trunoyudo enggan menyebutkan identitas maupun inisial empat saksi yang akan diperiksa.

“Namun, siapa saja, kita sama-sama menunggu dari penyidik,” ujar dia.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya akan memeriksa empat saksi tambahan dalam waktu dekat.

Hal itu dia sampaikan usai digelarnya rekonstruksi kasus penganiayaan berat Mario Dandy terhadap David Ozora di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

“Sebelum terjadinya tindak pidana ini ternyata tersangka MDS ini menghubungi beberapa orang dan memberitahukan akan melakukan tindak pidana yang terjadi (penganiayaan),” ungkap Hengki.

Selain empat saksi tambahan, penyidik juga akan memeriksa satu orang saksi kunci yang saat ini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Ekspresi Mario saat Rekonstruksi Penganiayaan David, Pakar: Bukan Penyesalan tapi Sifat Egosentris

Sebagai informasi, kasus penganiayaan berat Mario Cs ini telah menyita perhatian masyarakat. Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan temannya, Shane Lukas.

AG, pacar Mario, ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.

Ketiganya kini telah ditahan. Mario dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x