Kompas TV nasional hukum

5 Fakta Baru AG Pacar Mario Dandy yang Akhirnya Ikut Ditahan, Kondisi Orangtua Disinggung Polisi

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 05:52 WIB
5-fakta-baru-ag-pacar-mario-dandy-yang-akhirnya-ikut-ditahan-kondisi-orangtua-disinggung-polisi
AG, pacar Mario Dandy, dinilai berpeluang menjadi tersangka karena tidak menolong David saat dianiaya. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) pada kasus penganiayaan David Ozora. Kasus penganiayaan David terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi menahan AG selama 7 hari ke depan sejak Rabu (8/3/2023) malam dengan pertimbangan akan ada penambahan waktu. Karena di bawah umur, penahanan AG juga ada pertimbangan khusus. 

Berikut ini merupakan 5 fakta terkini terkait AG, pacar Mario Dandy Satriyo, yang juga anak pejabat pajak yang dipecat Kemenkeu, Yakni Rafael Alun Trisambodo: 

AG Diperiksa 6 Jam 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, AG ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3). 

“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih 6 jam, kami dengan pertimbangan kenyamanan anak, malam ini kami putuskan dari tim penyidik, untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, semalam (8/3).

Baca Juga: Tahan AG Pacar Mario Dandy, Polisi: Dikhawatirkan Melarikan Diri, Hilangkan Barang Bukti

Terancam Hukuman Lebih dari 5 Tahun

Kombes Hengki Haryadi menjelaskan alasan penahanan pacar Mario Dandy Satriyo tersebut. AG juga terancam dihukum lebih dari 5 tahun. 

"Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelasnya," ujar Hengki.

Baca Juga: Polisi dalami Peran APA di Kasus Penganiayaan David Ozora lewat Pemeriksaan Mario Dandy

Pertimbangan Polisi Tahan AG

Kombes Hengky lantas menyebut, polisi  ada pertimbangan Khusus dan Subjektif untuk menahan AG.

"Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," jelasnya. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x