Kompas TV nasional rumah pemilu

Moeldoko Pastikan Jokowi Tak Intervensi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Itu Urusan KPU

Kompas.tv - 8 Maret 2023, 15:46 WIB
moeldoko-pastikan-jokowi-tak-intervensi-putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-itu-urusan-kpu
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengintervensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. (Sumber: Dok.Istimewa )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengintervensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024.

Moeldoko pun menyebut, pemerintah menyerahkan terkait urusan Pemilu 2024 kepada KPU sebagai lembaga independen.

"Presiden tidak akan intervensi, karena pemilu itu urusan KPU lembaga independen," kata Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023). 

Eks Panglima TNI ini pun enggan mengomentari lebih lanjut terkait putusan PN Jakpus tersebut.

Pasalnya, hal itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah. Moeldoko pun menilai pemerintah tak perlu ikut campur dalam polemik tersebut.

"Apa yang dikomentari? Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan, ini kan hubungan antara parpol dengan pengadilan," ujarnya.


"Jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Terus saya mau mengomentari jadi tidak relevan."

Baca Juga: Terungkap, Selama Persidangan Gugatan Partai Prima di PN Jakpus, KPU Tak Pernah Hadirkan Saksi

Diberitakan sebelumnya PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. 

Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Sementara itu, KPU telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

Diketahui, gugatan itu muncul karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU terkait hasil verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Hal itu membuat Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Eks Ketua Bawaslu: KPU Bisa Abaikan Putusan PN Jakpus soal Gugatan Prima, Pemilu Jalan Terus

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x